Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengedukasi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa kepada bendahara pemerintah di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi, Kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur, Samarinda (Rabu, 25/5).
"Sebanyak sepuluh satuan kerja (sat-ker) mengikuti kegiatan sosialisai ini mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA. Sosialisasi sebagai edukasi kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah sebagai pemotong pajak rta panduan penggunaan e-Bupot Unifikasi," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ihsan Ahmad.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik simulasi pelaporan SPT Unifikasi dan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi.
- 5 kali dilihat