
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir kembali menggelar kelas pajak secara daring melalui Zoom di Kota Samarinda (Jumat, 25/3). Pada kesempatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak Amelia Liza menjelaskan seputar Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Karyawan.
Acara mulai pukul 09.00 WITA dengan mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Tim penyuluh pajak KPP Pratama Samarinda Ilir mengundang para peserta kegiatan dengan memberikan undangan lewat pesan WhatsApp dan juga mempublikasikan undangan pada semua akun media sosial milik KPP Pratama Samarinda Ilir. Kegiatan kali ini dikuti oleh 14 wajib pajak yang sebelumnya masing-masing sudah melakukan konfirmasi keikutsertaan kelas pajak ini.
"Kewajiban yang harus dilakukan setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Tahunan. Namun untuk karyawan hanya perlu melaporkan saja karena kewajiban menghitung dan membayar telah dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja," ujar Amelia Liza.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan para karyawan yang telah mengikuti dan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dapat memberikan informasi dan membantu lingkungan sekitarnya untuk melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan tepat waktu. Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, lebih mudah, cepat dan aman.
- 10 kali dilihat