“Beberapa temuan terkait kewajiban perpajakan desa, hampir semua temuannya sama dan berulang setiap tahun,” ucap Diah Aryanti, Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Banyumas pada kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Edukasi Bendahara Desa Kabupaten Banyumas di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas (Rabu,20/11).
Kegiatan yang digagas oleh KPP Pratama Purwokerto dengan menggandeng Inspektorat Kabupaten Banyumas dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas ini diikuti oleh 301 desa di wilayah Kabupaten Banyumas.
Lebih lanjut, Diah menjelaskan, “Dalam pengawasan dan pembinaan terhadap keuangan desa yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, baik berupa kegiatan pendampingan, audit, reviu, maupun monitoring dan evaluasi, hampir selalu ada temuan terkait beberapa hal berikut. Pertama, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor. Kedua, temuan atas pajak yang sudah dipungut, tetapi belum disetor, baik itu berupa pajak daerah maupun pajak pusat.”
“Ketiga, terdapat kesalahan di dalam pengenaan pajak. Biasanya ini terjadi karena kesalahan persepsi dalam penerapan ketentuan perpajakan, apalagi peraturan pajak itu sangat dinamis, cepat sekali berubahnya. Saran kami, kalau Bapak Ibu bingung, bisa konsultasi kepada account representative wilayah masing-masing sebelum melakukan pemungutan dan penyetoran pajak,” jelas Diah.
Dalam kesempatan tersebut, Diah juga mengajak kepala desa dan kepala urusan keuangan untuk lebih tertib dalam administrasi perpajakan. Input-an pada Aplikasi Siskeudes harus berdasarkan nota transaksi, bukan gelondongan per kegiatan. “Harus tertib sesuai dengan tahun anggaran berjalan, baik itu tertib bayar maupun tertib lapor. Selesaikan kewajiban pajak 2024 di tahun 2024. Prinsipnya, pungut pajak sesuai aturan, setor pajak sesuai ketentuan, dan laporkan tepat waktu. Jangan ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA),” tegas Diah.
Selaras dengan yang disampaikan Diah, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Purwokerto Saroso menyampaikan agar desa melakukan pengecekan kembali atas kewajiban perpajakan di tahun anggaran berjalan. “Apabila ada pajak yang belum dipungut, agar segera dibayarkan dan dilaporkan. Dan apabila ada kesalahan dalam penerapan ketentuan pajak, atas pajak yang telah disetor dapat diajukan pemindahbukuan,” imbuh Saroso.
Lebih lanjut, Saroso menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan yang diikuti oleh ratusan aparat desa ini merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Purwokerto untuk mengingatkan desa terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Meirna D |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Purwokerto |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat