
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwakarta menggelar siaran langsung melalui media sosial di akun Instagram KPP Purwakarta, yaitu @pajakpurwakarta dengan tema “PBK Manual vs e-PBK” di ruang siaran KPP Purwakarta, Jalan Raya Ciganea No.1, Bunder, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta (Senin, 19/6).
Pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber penyuluh pajak KPP Pratama Purwakarta Nur Safira Kumara Lalita dan Septhiana Bella Pertiwi.
Bella menjelaskan bahwa wajib pajak yang mengalami kendala kesalahan dalam membayar pajak tidak perlu khawatir, cukup mengajukan pemindahbukuan (PBK) saja ke KPP tempat pembayaran tersebut diadministrasikan.
Safira menambahkan bahwa saat ini pengajuan PBK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu PBK manual yang diajukan secara langsung ke KPP atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan e-PBK yang diajukan secara elektronik melalui situs pajak.go.id menggunakan akun DJP Online.
“Dokumen seperti formulir, bukti setor, dan kelengkapan dokumen fisik lainnya wajib dilampirkan apabila wajib pajak memilih untuk mengajukan PBK manual. Sedangkan apabila memilih e-PBK, Kawan Pajak cukup menyiapkan sertifikat elektronik dan NTPN yang akan di-PBK saja,” imbuh Safira.
Lebih lanjut Bella menjelaskan bahwa apabila menu e-PBK belum muncul di akun DJP Online, wajib pajak dapat melakukan aktivasi dengan cara klik e-PBK pada menu Profil.
“Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait e-PBK, bagi wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Purwakarta silakan menghubungi bagian konsultasi kami melalui Whatsapp KPP Purwakarta,” pungkas Bella menutup siaran langsung tersebut.
Pewarta: Septhiana Bella Pertiwi |
Kontributor Foto: Adhitya Nugraha Pratama |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat