
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyampaikan aspek perpajakan bagi partai politik di Banaran 9 Resort, Semarang (Kamis, 23/12). Kegiatan ini diikuti oleh 24 anggota partai di Kabupaten Sukoharjo yang tergabung dalam delapan partai politik. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo Faizal Wijanarko dan Muh Adi Rahman, atas undangan sebagai narasumber yang dikirimkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.
Faizal mengemukakan bahwa partai politik memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Badan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu badan yang didirikan di Indonesia dan memperoleh penghasilan. “Sebagai subjek pajak, partai politik harus memenuhi kewajiban perpajakan antara lain mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak, setelah terdaftar kemudian menghitung sendiri dan menyetorkan pajak yang terutang, serta dillanjutkan dengan melaporkan pajak yang sudah disetor. Sebagai Wajib Pajak Badan, partai politik wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ungkap Faizal dalam menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Materi dilanjutkan oleh Muh Adi Rahman. Adi menjelaskan jenis-jenis dan tarif pajak yang paling sering bersinggungan dengan partai politik serta tata cara pelaporan baik itu PPh Pasal 25 atas angsuran yang harus dibayar setiap bulan pada tahun berjalan, PPh Pasal 29 atas pelunasan pembayaran pajak sebelum SPT disampaikan, PPh Pasal 21 atas gaji maupun honorarium, PPh Pasal 23 atas jasa dan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas sewa bangunan. “Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, partai politik wajib melakukan pelaporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 30 April tahun berikutnya dengan menggunakan SPT Elektronik,” pungkas Adi.
KPP Pratama Sukoharjo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan bagi partai politik di Kabupaten Sukoharjo.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Muh Adi Rahman |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 33 kali dilihat