Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit kembali menyelenggarakan kelas pajak pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 melalui aplikasi e-filing. Kegiatan ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom cloud meeting (Rabu, 10/1).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi serta membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan secara daring melalui situs web www.pajak.go.id. Asisten Penyuluh Pajak Sampit, Bapak Yaeri Laia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam penjelasannya, Yaeri menjelaskan hal-hal yang perlu disiapkan untuk pelaporan antara lain kata sandi akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, NIK/NPWP milik Wajib Pajak, serta Bukti Pemotongan dari pemberi kerja bagi Wajib Pajak Karyawan/PNS/ASN, serta pencatatan penghasilan kotor setiap bulannya selama tahun 2023 untuk Wajib Pajak Usahawan. Apabila Wajib Pajak terkendala lupa kata sandi akun DJP Online, Wajib Pajak dapat mengecek efin pada email yang terdaftar di sistem DJP, meminta secara langsung kepada Kantor Pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1500200, meminta ulang kata sandi menggunakan aplikasi M-Pajak, atau melalui layanan Chat Live di website pajak.go.id.
Terkait penyampaian SPT Tahunan, Yaeri menjalaskan bahwa DJP menyediakan tiga jenis formulir SPT Tahunan yang berbeda untuk setiap kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, antara lain:
a. Formulir SPT Tahunan PPh 1770SS (Sangat Sederhana)
Formulir SPT 1770SS ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi karyawan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Kena Pajak) atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Bagi karyawan swasta, harus melampirkan Bukti Potong 1721 A1 sebagai syarat pengisian juga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai negeri.
b. Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S (Sederhana)
Formulir SPT 1770S ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 setahun atau di atas PTKP. Saat menyampaikan SPT Tahunan 1770S, wajib pajak juga harus melampirkan Bukti Potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pehawai negeri. Bagi wajib pajak yang memiliki status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah), turut menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang. Syarat juga cara pengisian spt tahunan pribadi Formulir SPT 1770S tidak susah kok.
c. Formulir SPT Tahunan PPh 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
Diakhir kegiatan, Yaeri berpesan kepada seluruh peserta yang mengikuti kelas pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Pewarta: Ni Komang Sawitri Gangga |
Kontributor Foto: KPP Pratama Sampit |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat