Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP kepada Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang (Rabu, 28/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sawarna KPP Pratama Pandeglang dan berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Pandeglang, Yesti Milza, serta para Bendahara Pengeluaran OPD Kabupaten Pandeglang. Bimbingan teknis dan asistensi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan bendahara dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak secara tepat dan sesuai ketentuan melalui sistem Coretax DJP.
Dalam sambutannya, Yesti Milza menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan para Bendahara Pengeluaran OPD dapat semakin memahami proses pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi, serta SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP. Ia menekankan pentingnya peran bendahara sebagai ujung tombak kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap penggunaan Coretax (DJP –red), diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan akuntabel,” ujar Yesti.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi mengenai registrasi akun Coretax DJP dan permintaan sertifikat elektronik yang disampaikan oleh penyuluh pajak, Katharina Situmorang. Materi ini membahas tata cara aktivasi akun Coretax DJP serta pengajuan sertifikat elektronik yang menjadi syarat utama dalam pelaporan SPT Masa OPD.
Katharina menjelaskan bahwa pelaporan SPT Masa OPD melalui Coretax DJP dilakukan menggunakan akun pribadi bendahara yang kemudian di-impersonate menjadi akun OPD. “Bendahara wajib mengaktifkan akun Coretax dan memiliki sertifikat elektronik. Tanpa kedua hal tersebut, bendahara tidak dapat melaporkan SPT Masa OPD melalui aplikasi Coretax DJP,” jelas Katharina.
Ia juga menambahkan bahwa pemahaman terhadap mekanisme ini sangat penting agar proses pelaporan pajak OPD dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan asistensi langsung pelaporan SPT Masa PPN dan PPh Unifikasi, termasuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi. Para peserta dipandu secara langsung oleh tim penyuluh KPP Pratama Pandeglang untuk memastikan setiap tahapan dapat dipahami dan dipraktikkan dengan benar.
Selain itu, para bendahara juga diberikan penjelasan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP. Materi ini disampaikan secara komprehensif guna mempersiapkan bendahara dalam memenuhi kewajiban perpajakan pribadi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Asistensi Pelaporan SPT Masa dan Tahunan ini merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Pandeglang dalam mendukung kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah.
Seluruh Bendahara Pengeluaran OPD Kabupaten Pandeglang nantinya dapat menerapkan hasil dari kegiatan ini secara optimal demi terciptanya administrasi perpajakan yang tertib dan berkelanjutan.
| Pewarta: Rika Febri Listyaningrum |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pandeglang |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat