Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menyelenggarakan kegiatan kelas pajak bagi bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Pandeglang terkait implementasi Coretax DJP di Kabupaten Pandeglang (Kamis, 29/1). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak oleh instansi pemerintah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan, Widi Mursito. Dalam sambutannya, Widi menekankan pentingnya peran bendahara instansi pemerintah dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kelas pajak ini, kami mendorong bendahara instansi pemerintah untuk memahami penggunaan Coretax DJP secara komprehensif, sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, tepat waktu, dan akuntabel,” ujar Widi Mursito.
Materi kelas pajak kemudian disampaikan oleh penyuluh pajak, Ramadhan Yuda. Ramadhan menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Coretax DJP pada Januari 2025, pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di lingkungan instansi pemerintah dilakukan melalui mekanisme impersonating.
Ramadhan juga menegaskan bahwa bendahara instansi pemerintah wajib melakukan aktivasi akun Coretax DJP menggunakan NIK pribadi. Setiap transaksi belanja pemerintah, instansi wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai ketentuan, baik pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Setelah bendahara login dengan akun pribadinya, barulah dapat ditetapkan sebagai Person In Charge (PIC) instansi pemerintah pada sistem Coretax DJP,” jelasnya.
Ramadhan juga turut menjelaskan fitur deposit pajak dalam Coretax DJP yang memungkinkan instansi pemerintah melakukan penyetoran pajak lebih awal guna menghindari keterlambatan pembayaran.
“Kehadiran fitur deposit pajak sangat membantu bendahara dalam mengelola kewajiban perpajakan agar lebih tertib dan terhindar dari sanksi administrasi,” ungkap Dedeh, salah satu peserta kelas pajak.
Melalui kegiatan kelas pajak ini, KPP Pratama Pandeglang berharap bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Pandeglang semakin memahami kewajiban perpajakan serta mampu mengoptimalkan penggunaan Coretax DJP dalam pelaksanaan administrasi perpajakan secara efektif dan akuntabel.
| Pewarta: Rika Febri Listyaningrum |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pandeglang |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat