Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha maupun tempat tinggal wajib pajak yang melakukan permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Jumat, 27/5).
M. Sholakhudin Malik sebagai salah satu Petugas Pemeriksa melakukan verifikasi lapangan yang bertujuan memastikan bahwa alasan yang dicantumkan wajib pajak dalam permohonan Pencabutan PKP valid. “Jadi , untuk jatuh tempo untuk Pencabutan PKP ini maksimal 6 bulan. Saat ini prosesnya sudah sampai verifikasi lapangan. Fungsi kami di sini ialah memastikan benar adanya bahwa alasan yang dicantumkan sesuai dengan kondisi usaha wajib pajak saat ini,” ungkap Malik.
Wajib pajak menjelaskan terkait dengan usahanya yang memang sudah tidak beroperas dan omzet juga sudah di bawah Rp4,8 miliar. Wajib pajak juga berharap proses Pencabutan PKP akan segera terselesaikan dan diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan PKP.
- 30 kali dilihat