Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah bersama Kanwil DJP Sumatera Utara I diundang sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi Coretax DJP untuk instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Selasa, 22/7).

Acara ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman dan pemenuhan kewajiban perpajakan pada sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi di lingkungan instansi pemerintah.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang telah diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada awal tahun 2025, yang diikuti oleh para bendahara Kementerian Agama (Kemenag) dari satuan kerja di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini dimulai dari pembawaan materi mengenai Coretax DJP Instansi Pemerintah dan dilanjutkan asistensi langsung tata cara pengaplikasiannya, seperti aktivasi akun instansi pemerintah, aktivasi akun bendahara, penambahan subunit instansi pemerintah, hingga tata cara pembuatan bukti potong.

Dalam kesempatan tersebut, penyuluh pajak, Suyamto, S.I.P., M.M. menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam menyelenggarakan sosialisasi ini.

"Kami berharap dengan adanya kolaborasi seperti ini, pemahaman terkait kewajiban perpajakan dapat semakin meningkat di lingkungan instansi pemerintah, khususnya dalam mendukung implementasi Coretax (DJP –red), sehingga instansi pemerintah semakin terbantu dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Pewarta:Dewi Natalia WAP
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.