Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melaksanakan edukasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 secara hybrid yaitu daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan luring di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Pratama Lahat, Kab. Lahat, Sumatera Selatan (Kamis, 10/8). Kegiatan ini diikut oleh wajib pajak pedagang emas yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Lahat yakni dari Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang ,dan Kota Pagar Alam.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 secara resmi diundangkan pada 28 April 2023. PMK tersebut dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, keadilan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan.

Kepala KPP Pratama Lahat Adianto Legowo berharap setelah mengikuti kegiatan edukasi ini, pedagang emas perhiasan serta pedagang emas batangan segera dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana diatur di PMK tersebut, serta memahami dan menjalankan apa yang menjadi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor: Teguh Budianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.