Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyelenggarakan kegiatan edukasi Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bagi seluruh asosiasi di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen (Selasa, 15/12). Kegiatan edukasi dilaksanakan secara luring di aula KPP Pratama Karanganyar di Kabupaten Karanganyar. Acara ini dihadiri oleh sekitar 31 peserta dari 28 asosiasi.

Tamu undangan yang hadir pada kegiatan tersebut diantaranya adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cab. Surarakarta, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI),  Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia ( Gapensi), Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Sekolah Bisnis Sragen, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cab. Karanganyar, Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasiona (APERNAS), The Lawu Group dan beberapa asosiasi lainnya.

Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka oleh Yulianto Dwi Wiyatmo, Kepala KPP Pratama Karanganyar. Dalam sambutannya Yuli mengajak para pengurus asosiasi untuk bersama-sama membangun negeri dengan membayar pajak dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Undang Undang HPP yang sudah disahkan pada 29 Oktober lalu, membawa banyak perubahan pada pola perpajakan Indonesia. Mari kita bersama-sama mempelajari ketentuan baru ini agar  dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,”ujar Yuli.

Agus Sulistyanto, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar juga menuturkan terkait porsi pajak dalam APBN dan mengingatkan pentingnya kontribusi kita sebagai warga negara. “Wajib pajak yang aktif membayar pajak di KPP Pratama Karanganyar apabila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar, jumlahnya masih sangat jauh. Untuk itu mari kita bersama-sama memberikan yang terbaik untuk negeri,” ungkap Agus.

Materi terkait pokok-pokok perubahan dalam UU HPP disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar dengan menarik dan sederhana. Peserta nampak sangat antusias dilihat dari banyaknya pertanyaan dan hangatnya diskusi yang terjadi.  Materi yang banyak ditanyakan peserta salah satunya adalah bab Program Pengungkapan Sukarela.   “Program PPS ini sangat kami tunggu-tunggu, tetapu kami juga menunggu aturan pelaksanaan terkait Program PPS ini,” ungkap Suparman, perwakilan IKPI cabang Surakarta.

Dengan kegiatan edukasi UU HPP ini KPP Pratama Karanganyar berharap para pelaku usaha, para anggota asosiasi dapat memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang UU HPP sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.