KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan Sosialisasi Penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 secara daring di ruang konsultasi KPP Pratama KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak (Rabu, 22/7). Layanan e-Bupot ini sudah mulai diimplementasikan sejak tahun 2017 untuk 15 Perusahaan yang ditunjuk dan dapat diimplementasikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat mulai 1 Agustus 2020.
Witarto Kepala KPP Pratama Pontianak Barat berharap adanya peningkatan layanan akan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak. “Dengan adanya layanan ini diharapkan akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Witarto.
Christy Linaria dan Mufid Pinto Nugroho Account Representative menjadi narasumber sosialisasi yang diikuti oleh 29 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat.
- 26 kali dilihat