
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menggelar kelas pajak daring tentang SPT Tahunan Perusahaan, (Pontianak, 9/3). Ari Nugraheni Penyuluh Pajak KPP Pontianak Barat mengawali kelas pajak dengan mengingatkan kewajiban perpajakan pada umumnya.
Ari berkata, “Ada beberapa kewajiban perpajakan yaitu yang pertama mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi syarat. Yang kedua menghitung pajak yang harus dibayar sesuai kegiatan usaha, yang ketiga membayar pajak yang telah dihitung ke kas negara, dan keempat yaitu melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai kondisi sebenarnya.”
“Untuk lapor SPT Tahunan Perusahaan, media penyampaiannya yaitu e-Form di laman djponline.pajak.go.id. Jika sebelumnya perusahaan bapak-ibu melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT, mulai tahun 2022 sudah tidak bisa lagi sehingga diarahkan menggunakan e-Form,” tambah Ari.
Christy Linaria Penyuluh Pajak sebagai narasumber menjelaskan. “Setelah file e-Form berbentuk pdf terunduh, bapak ibu dapat memulai pengisian SPT Tahunan dengan cara klik kanan lalu pilih open with Adobe Acrobat Reader DC.”
Setelah penyampaian materi oleh narasumber, peserta kelas pajak diberi kesempatan untuk bertanya pada sesi tanya jawab.
- 196 kali dilihat