Untuk memberikan pemahaman wajib pajak terhadap aplikasi Coretax, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengenalkan Deposit Pajak dalam kegiatan Edukasi Coretax Tahap II yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Jakarta Pluit, Jalan Lodan No 3 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara (Rabu, 20/11). Kegiatan diikuti 24 peserta yang sebelumnya mendaftar secara online.

Dalam pemaparan, Tim Edukator Coretax menyampaikan salah satu hal baru dalam aplikasi Coretax adalah adanya fitur Deposit Pajak. Deposit Pajak memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran lebih awal dan menghindari pengenaan sanksi administrasi. Ini karena tanggal yang diakui sebagai tanggal pembayaran ketika menggunakan saldo Deposit Pajak adalah tanggal ketika pembayaran Deposit Pajak dilakukan.

Menurut Edukator Coretax Hendri Wibisono, “Untuk dapat membuat Deposit Pajak, wajib pajak dapat melakukan penyetoran dengan kode akun dan jenis setoran pajak 411618-100.”

“Jadi Deposit Pajak seperti saldo uang elektronik yang setiap saat bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak terutang maupun tunggakan pajak melalui akun wajib pajak di aplikasi Coretax,” ujar Hendri menambahkan. 

Selain mengenalkan Deposit Pajak, Edukasi Coretax diisi dengan materi gambaran umum Coretax, perubahan data, Faktur Pajak, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Masa Unifikasi, dan Simulator Terpandu Coretax.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab seputar aplikasi Coretax dan sesi foto bersama peserta dan Tim Edukator Coretax.

Pewarta: Jasnita S
Kontributor Foto: Endra Catur
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.