Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menghadiri sosialisasi dengan tema "Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah" berlokasi di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Pinrang (Senin, 30/9). Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Bendahara Pemerintah se-kabupaten Pinrang. Selain itu materi lain yang disampaikan yaitu terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Pembayaran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan secara prima kepada bendaharawan sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu juga sebagai ajang silaturahmi Kepala KPP Pratama Parepare yang baru dilantik dengan pihak BKD Kabupaten Pinrang.