
Dalam rangka agenda penyuluhan perpajakan, KPP Pratama Pamekasan mengadakan talkshow bertemakan hak dan kewajiban wajib pajak bendaharawan. Acara tersebut bertempat di Radio Karimata 103,3 FM Pamekasan (Rabu, 18/12).
Penyuluhan pajak dapat melalui berbagai media. Selama ini, KPP Pratama Pamekasan menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram untuk berbagi informasi seputar perpajakan. KPP Pratama Pamekasan juga melakukan penyuluhan secara langsung dengan mendatangi lokasi wajib pajak dalam acara sosialisasi pembinaan bendaharawan. Penyuluhan tersebut dapat memberikan wawasan mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam pelaksanaan kewajibannya.
Kepala KPP Pratama Pamekasan Teddy Heriyanto menugaskan Oviar Candra Bumi dan Hendriyanto Eko Sucipto untuk mengisi acara Talkshow Perpajakan di Radio Karimata 103.3 FM. Dalam Talkshow tersebut disampaikan hal-hal mengenai batas pelaporan Surat Pemberitahuan, tarif pajak yang dikenakan bagi bendaharawan, dan cara mudah untuk membayar pajak. Selain itu, dalam talkshow tersebut juga diberikan sesi tanya jawab oleh pendengar Radio Karimata 103,3 FM.
Talkshow tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak. Penyuluhan yang tepat sasaran berperan penting dalam kepatuhan wajib pajak.
- 45 kali dilihat