
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan Kelas Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting bagi bendahara instansi pemerintah di Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 24/8). Penyuluh KPP Pratama Palu Suherman dan Alixas Biki menjadi narasumber pada program edukasi tersebut. Kelas pajak dimulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA dan diikuti oleh 53 bendahara dari berbagai instansi pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun materi yang disampaikan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Di awal kelas pajak, Alixas menjelaskan bahwa yang termasuk objek PPh Pasal 21 adalah penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pegawai, seperti gaji dan tunjangan, serta penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, dan peserta Kegiatan, seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.
“Untuk menghitung tarifnya menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dasar pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final), dan tarif final dikalikan jumlah bruto (untuk PPh bersifat final),” jelas Alixas. Setelah penyampaian materi selesai, Alixas mengajak para peserta kelas pajak untuk berlatih cara menghitung penghasilan kena pajak. Para peserta melontarkan banyak pertanyaan yang diajukan kepada pemateri.
Di akhir kegiatan ini, Suherman mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Suherman berharap edukasi perpajakan melalui Zoom Cloud Meeting, masyarakat dapat memahami dan menerima materi perpajakan dengan lebih cepat dan tepat.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat