
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan tindakan pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak ke kas negara yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palopo, Kota Palopo (Senin, 13/6)
Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan setelah pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan pemblokiran rekening. Pihak KPP Pratama Palopo menyatakan bahwa tindakan pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak ini dilakukan setelah 14 sejak penanggung pajak dikirimkan Berita Acara Pelaksanaan Sita namun penanggung pajak tidak memberikan tanggapan.
JSPN KPP Pratama Palopo Marthen menyampaikan bahwa wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dapat dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi utang pajaknya. Jika masih tidak cukup, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya.
“Pemindahbukuan saldo rekening ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening,” ucap Marthen.
“Namun ada juga wajib pajak yang memilih untuk dilakukan pemindahbukuan terhadap saldo rekeningnnya karena tidak memiliki aset lain yang bisa digunakan untuk melunasi utang pajaknya,” tambah Marthen
Proses pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak ke kas negara ini pun berlangsung cepat dan lancar karena sinergi yang baik antara KPP Pratama Palopo dan Bank BNI Cabang Palopo.
- 15 kali dilihat