Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan kegiatan edukasi pajak berupa Kelas Pajak bagi Wajib Pajak Badan (Rabu, 28/4). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang aula KPP Pratama Palopo, Kota Palopo.
Kelas pajak kali ini membahas mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh khususnya bagi Wajib Pajak Badan Penghasilan Bruto Tertentu sesuai Perarutan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Materi dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Muhammad Riski Nindar. Dalam pemaparannya, Nindar menjelaskan mengenai tata cara penyampaian Laporan SPT Tahunan secara daring menggunakan aplikasi e-Form. Dengan terlaksananya kegiatan ini, tim penyuluh KPP Pratama Palopo berharap agar wajib pajak semakin paham dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 21 kali dilihat