Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengimbau wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa calo. Hal ini disampaikan kepada wajib pajak yang berkonsultasi ke loket helpdesk KPP Pratama Palopo, Kota Palopo (Rabu, 4/2).
Petugas menyampaikan bahwa loket helpdesk pada tiap kantor pelayanan pajak melayani konsultasi wajib pajak tanpa melihat tempat terdaftar wajib pajak tersebut. Adapun layanan yang diberikan loket helpdesk meliputi konsultasi pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa, aktivasi akun Coretax DJP, cara pembuatan billing pajak dan bukti potong, hingga konsultasi perpajakan umum lainnya.
Di media sosial banyak calo yang memanfaatkan momentum pelaporan SPT Tahunan untuk memberikan jasa berbayar bagi wajib pajak. Jika wajib pajak tidak hati-hati, hal ini rentan terhadap penyalahgunaan data wajib pajak dan pengambilan keputusan terkait pajak yang keliru. Terkait kendala perpajakan, wajib pajak sebaiknya berkonsultasi pada loket helpdesk di kantor pajak. Selain informasinya lebih kredibel dan tidak dipungut biaya, tentunya kerahasiaan data wajib pajak terjamin.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan. Ada sanksi yang menanti petugas pajak jika tidak mengindahkan larangan tersebut.
Jika wajib pajak tidak bisa datang langsung ke kantor pajak maka wajib pajak dapat melihat tutorial pada kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak. Tutorial-nya beragam, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, aktivasi akun Coretax DJP, pengajuan pengusaha kena pajak, pengajuan KSWP, perubahan data unit keluarga dan banyak tutorial bermanfaat lainnya.
"Dengan adanya petugas helpdesk sangat membantu wajib pajak dalam meluruskan pemahaman pajak yang keliru. Dan yang lebih penting lagi, data kami aman tidak disalahgunakan,” ungkap wajib pajak tersebut.
KPP Pratama Palopo berharap wajib pajak tidak menggunakan jasa calo dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Coretax DJP telah dirancang secara user friendly sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak. Namun, jika terkendala dalam penggunaannya, wajib pajak dapat meminta bantuan kepada petugas helpdesk dan akan didampingi hingga tuntas.
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Andi Rizal |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 kali dilihat
