Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan kembali mengadakan edukasi melalui siaran langsung Instagram (IG Live) (Kamis, 3/7).

IG Live kali ini membahas tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Kegiatan yang dipandu oleh Penyuluh Pajak, Fikawati dan Eka Maryanti, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait ketentuan terbaru mengenai pembuatan, pembetulan, dan pembatalan faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
 

Dalam IG Live yang disiarkan melalui akun Instagram resmi @pajak.pdmg pada pukul 14.30 WIB ini diikuti oleh kurang lebih 23 penonton. IG Live merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Jakarta Pademangan untuk terus mendekatkan diri kepada wajib pajak, mempermudah akses informasi, serta mendorong kepatuhan pajak.

Di akhir acara, Fikawati mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu menghubungi KPP Pratama Jakarta Pademangan jika membutuhkan pendampingan lebih lanjut terkait implementasi PER-11/PJ/2025 melalui saluran telepon, email, maupun WhatsApp Helpdesk.

Dengan adanya sosialisasi ini, KPP Pratama Jakarta Pademangan berharap para pengusaha kena pajak (PKP) dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan terbaru, sehingga kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.

Pewarta:Nia Arianti
Kontributor Foto: Choirun Nisa Ika Ratnadila
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.