Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan edukasi Coretax kepada perwakilan Instansi Pemerintah selama sembilan hari di Ruang Rapat Lantai Enam KPP Pademangan, Jakarta (Kamis, 19/6).
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur pemerintah mengenai peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, guna meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.
Setiap hari kegiatan edukasi dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama pukul 09.00 sampai 12.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 sampai 15.00 WIB. Disetiap sesi kegiatan dipandu satu fungsional penyuluh pajak dan satu account representative (AR) dengan materi, antara lain cara masuk atau login ke aplikasi Coretax DJP, penambahan pihak terkait, pengajuan kode otorisasi pengurus, e-Bupot Unifikasi Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2), pajak pertambahan nilai (PPN), serta e-Bupot PPh Pasal 21.
Kegiatan bimbingan teknis dihadiri 37 Bendahara Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Pademangan. Setiap sesi diikuti dua atau tiga instansi dengan maksimal perwakilan per instansi dihadiri dua orang. Permasalahan yang biasa muncul saat memulai bimbingan teknis diantaranya adalah lupa kata sandi Coretax DJP. Namun, hal tersebut dapat tertangani oleh pemateri dengan mengarahkan untuk melakukan langkah jika lupa kata sandi.
Dalam materi inti pemateri menekankan satu hal penting terkait pembayaran pajak pada instansi pemerintah daerah Jakarta. Pembayaran pajak instansi daerah dilakukan dengan menggunakan deposit pajak, hal ini karena pajak yang terutang atas setiap transaksi telah dibayarkan melalui Bank DKI dan muncul di buku besar Coretax dengan kode jenis pajak adalah deposit (411618 100). Jadi, pada instansi pemerintah daerah tidak perlu membuat billing untuk pembayaran, namun menggunakan deposit.
Menutup kegiatan bimbingan teknis, pemateri meminta umpan balik dari peserta bimbingan teknis melalui formular survei dan bertanya secara langsung.
“Kegiatan ini bermanfaat, kedepannya diharapkan diadakan kembali bimbingan teknis secara luring dengan materi Coretax lainnya seperti terkait PPh 21 agar dibedah lebih dalam lagi,” ujar Agus dari Unit Pengelola Angkutan Perairan.
“Saya merasa terbantu dengan diadakan bimbingan teknis ini, diharapkan kedepannya diadakan secara rutin kalau bisa kami ingin memperdalam materi terkait penggunaan tarif untuk setiap transaksi,” kata Alwi dari Suku Dinas Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dengan bimbingan teknis ini, Kepala KPP Pratama Jakarta Pademangan berharap peserta teredukasi terkait aturan pajak, pengunaan aplikasi Coretax DJP dan ketentuan pajak lain.
Pewarta: Choirun Nisa Ika Ratnadila |
Kontributor Foto:Nia Arianti |
Editor:Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat