Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan KPP Pratama Praya berhasil melaksanakan penyitaan aset berupa sebidang tanah milik penunggak pajak yang terletak di Kabupaten Lombok Timur (1/11). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum perpajakan, memperkuat penerimaan negara, memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh sehingga mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penyitaan ini dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita. Proses penyitaan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Ekas Buana, Bapak Ahmad Nursandi, yang hadir sebagai saksi lokal, serta Kepala Dusun Sungkun, Bapak Wirkaswandi. Selain itu, dari pihak KPP Pratama Praya, hadir Bapak Herlambang Redian Setyantoro sebagai Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Muhammad Panji Setiawan sebagai Pelaksana Penagihan Pajak (P3), yang memastikan bahwa seluruh prosedur penyitaan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dari KPP Minyak dan Gas Bumi, hadir pula beberapa perwakilan kunci yang berperan penting dalam proses ini. Bapak Eko Hartono, Kepala Seksi Penagihan Pajak dan Penagihan (P3), bersama Bapak Ira Widi Kurniawan, Ketua Kelompok Fungsional Penagihan Pajak (FPP), turut hadir dalam kegiatan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek administratif dan teknis pelaksanaan penyitaan. Angga Ardodika, yang berperan sebagai Fungsional Penilai, bertugas mendampingi proses untuk mengatur tahap penilaian yang akan dilakukan berikutnya. Juru sita, Yudi Hendratmo, melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk sanksi terhadap penunggak pajak.
Setelah penyitaan aset ini selesai, dilakukan pencatatan resmi di Buku Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Timur. Pencatatan ini mengubah status kepemilikan aset menjadi barang sita dan menegaskan bahwa tanah tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum pajak. Penyitaan ini juga telah resmi dicatat dalam sertifikat tanah, menandakan bahwa aset tersebut menjadi milik yang siap untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah selanjutnya dalam proses ini adalah permintaan penilaian atas nilai pasar aset tersebut. Tim Fungsional Penilai KPP Minyak dan Gas Bumi akan melakukan penilaian secara objektif dengan mempertimbangkan nilai pasar dan potensi aset tersebut. Penilaian ini sangat penting untuk memastikan bahwa aset disita dengan harga yang sesuai sehingga ketika dilelang nanti, hasil yang didapatkan dapat memberikan pemasukan optimal bagi negara.
Setelah proses penilaian selesai, KPP Minyak dan Gas Bumi akan mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Mataram. Pada tahap ini, KPKNL akan menentukan jadwal serta tempat pelaksanaan lelang, yang akan diumumkan secara resmi kepada publik. Lelang tersebut bertujuan untuk menggantikan kewajiban pajak yang masih tertunggak dengan hasil dari pelepasan aset melalui mekanisme lelang. Hasil lelang ini diharapkan dapat menutup tunggakan pajak dan memberikan sanksi yang jelas kepada penunggak pajak sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.
Penyitaan dan lelang aset ini bukan hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjadi bentuk edukasi dan peringatan bagi wajib pajak lainnya. Dengan tindakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mematuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa. KPP Minyak dan Gas Bumi, bersama KPP Pratama Praya dan KPKNL Mataram, terus berupaya menjalankan tugas dengan profesional dan transparan, memastikan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tegas ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih besar di kalangan wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pemerintah juga berharap tindakan ini menjadi contoh bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi oleh setiap warga negara demi kelangsungan pembangunan nasional.
Pewarta: Hardima Roy Wicaksana |
Kontributor Foto: Yudi Hendratmo |
Editor: Made Raditya Prayoga Samba |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat