Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Matraman menyelenggarakan Kelas Pajak dengan tema “Per-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak” bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (Selasa, 17/5). Kegiatan ini dilangsungkan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting di ruang Penyuluh KPP Jakarta Matraman.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 ini diselenggarakan sehubungan dengan diberlakukannya peraturan baru tentang Faktur Pajak. Paparan materi disampaikan oleh Penyuluh KPP Jakarta Matraman, Tria Devi Kusumaningrum, dengan menyampaikan terkait pokok-pokok perubahan dalam Per-03/PJ/2022. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (MK)