Sebanyak 37 Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghadiri kelas pajak yang diadakan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Malang Utara (Jumat, 20/5). Kelas pajak ini diadakan melalui daring dengan aplikasi zoom meeting dan mengangkat tema terkait perubahan faktur pajak melalui peraturan terbaru yaitu PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Infromasi terkait perubahan sebelumnya telah disampaikan melalui media sosial maupun melalui konsultasi helpdesk ketika Wajib Pajak datang berkonsultasi. Namun kelas pajak ini diadakan dalam rangka mengedukasi wajib pajak PKP terkait perubahan secara lebih detil. Kelas pajak diadakan dari pukul 09.00-11.00 WIB dengan narasumber asisten penyuluh pajak KPP Pratama Malang Utara, Sheptyanus Dwi Kurniawan Asmoro.
Di akhir acara diadakan tanya jawab antara narasumber dan para peserta. Selain itu, materi sosialisasi dibagikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Malang Utara melalui grup whatsapp.
- 7 kali dilihat