
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke kediaman wajib pajak pemilik usaha peternakan hewan di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene (Rabu, 10/8). Kunjungan kerja dilakukan untuk menindaklanjuti data pemilik usaha ternak yang berada di Kabupaten Majene.
Sebelumnya pihak KPP Pratama Majene telah melakukan kerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Majene untuk mendata pemilik usaha peternakan hewan sekaligus mengimbau pemilik usaha peternakan hewan tersebut untuk melakukan pendaftaran NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Dalam kunjungan ini, Account Representative KPP Pratama Majene Ibrahime dan Jumiaty menemui Baharuddin selaku salah satu pemilik usaha peternakan hewan di Kecamatan Pamboang untuk melakukan klarifikasi data penjualan yang dilakukan oleh Baharuddin. Dari hasil wawancara, Baharuddin menjual sapi ternak sebanyak puluhan ekor dan dikirim ke Kalimantan setiap tahunnya.
Ibrahime dan Jumiaty pun mengimbau Baharuddin untuk segera melakukan pendaftaran NPWP karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
“Dari hasil data dan wawancara, Bapak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan berkewajiban untuk memiliki NPWP. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bagi pemilik omzet di atas Rp500 juta dikenakan pajak final sebesar 0,5% untuk pelaku usaha UMKM seperti Bapak. Selain membayar pajak, Bapak juga memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan selama NPWP masih aktif dan penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelas Ibrahime.
Setelah melakukan sosialisasi berupa hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, Account Representative juga melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) kepada Baharuddin sebagai tindaklanjut dari hasil wawancara yang telah dilakukan.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 19 kali dilihat