Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengundang secara khusus sejumlah wajib pajak untuk mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring di Aula KPP Pratama Majene (Selasa, 19/4).
Sosialisasi ini berlangsung di Kota Makassar dan dilaksanakan secara serentak untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; serta Kanwil DJP Papua dan Maluku.
Dalam sosialisasi kali ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amir Uskara, serta Anggota Komisi XI DPR Muhidin M Said turut hadir memberikan paparan terkait UU HPP.
Para wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi UU HPP didampingi langsung oleh Account Representative pengampu.
Pada akhir acara, Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPP Pratama Majene Fahmi Arifin mengucapkan terima kasih atas partisipasi para wajib pajak yang telah menghadiri sosialisasi. Tak lupa Fahmi mengingatkan kembali pesan Direktur Jenderal Pajak untuk mengimbau wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atas data perpajakan yang belum dilaporkan.
- 13 kali dilihat