KPP Madya Semarang memberikan layanan konsultasi secara langsung kepada salah satu wajib pajak terdaftar, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) di Bank Jateng KCP Johar Jalan Pemuda Semarang (Senin, 9/7). Petugas pajak KPP Madya Semarang memberikan edukasi terkait penggunaan meterai dengan sistem komputerisasi.

Layanan konsultasi secara langsung tetap diberikan kepada wajib pajak dengan tidak mengesampingkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Agus Suyono, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Madya Semarang, mengungkapkan bahwa pemberian edukasi langsung dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan terhadap wajib pajak di masa pandemi ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, pendampingan konsultasi langsung diberikan kepada Bank Jateng dalam rangka peningkatan layanan usaha tersebut, khususnya dalam pembubuhan tanda bea meterai lunas. "Untuk sekarang memang kami upayakan bagi wajib pajak yang belum menggunakan sistem komputerisasi akan kami imbau, salah satunya adalah dengan konsultasi dan pendampingan langsung. Hal ini mempermudah wajib pajak dalam meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya, sekaligus dapat menjadi potensi perpajakan," imbuhnya.

"Saya sangat mengapresiasi upaya petugas pajak untuk mau hadir secara langsung memberikan konsultasi terkait pembubuhan bea meterai dengan sistem komputerisasi ini. Selama ini kami masih menggunaan mesin teraan untuk bea meterai," ujar Aris, pegawai bagian akunting Bank Jateng. "Ternyata untuk tata caranya lebih mudah sekarang menggunakan sistem komputerisasi ini," imbuhnya.

Pendampingan edukasi terkait bea meterai pada Bank Jateng ini dilakukan secara intensif oleh dua orang Account Representative Pengawasan dan Konsultasi. Pembatasan peserta edukasi sebanyak tiga orang juga dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat terjaga. Penggunaan masker serta imbauan untuk menjaga jarak pun dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya di Kota Semarang.