Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan perorangan atau one on one melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Senin, 07/03).

Pelaksanaan penyuluhan dilakukan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara Kelik Kristanto dan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Yofie Fardian Mashudha. Wajib pajak mendapatkan penjelasan terkait kewajiban perpajakan, antara lain proses pengembalian pendahuluan, tata cara wajib pajak mengajukan permohonan PKP berisiko rendah, tata cara impor, dan penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.

KPP Madya Jakarta Utara berharap kegiatan ini dapat mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban perpajakan.