Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan kelas pajak terkait Insentif Pajak secara daring di Gedung KPP Madya Jakarta, Jakarta (Kamis, 4/3). Kelas pajak dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan sehari sebelumnya dan dihadiri 50 Wajib Pajak Non-PKP dan sesi kedua ini dihadiri oleh 100 Wajib Pajak PKP.

Effendy Setiawan, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV menyampaikan beberapa informasi terkait teknis dari pemanfatan dan pelaporan insentif pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.03/2021.

Wajib pajak mengikuti jalannya kelas pajak dimulai dengan pretest, materi inti, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan posttest.

Dengan diadakannya kelas pajak tersebut, KPP Madya Jakarta Utara berharap informasi yang diberikan dapat memberikan solusi atas kendala terkait pemanfaatan dan pelaporan insentif pajak sesuai dengan PMK. 9/PMK/3/2021 yang berlaku mulai 1 januari sampai dengan 30 Juni 2021.