Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) menghadirkan Obrolan Pajak Ceria Episode 14,  Kota Jakarta Timur. Melalui Instagram Live dari akun @pajakmdyjaktim, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jaktim membahas tema "Gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Beli Rumah Rp2 Miliar" di Ruang Integrity KPP Madya Jaktim (Kamis, 14/3).

Penyuluh Pajak KPP Madya Jaktim menjelaskan bahwa peraturan mengenai pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 s.d. Rp 5 miliar resmi diterbitkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK-120/2023) tersebut resmi diundangkan pada 21 November 2023. Pemberian insentif PPN DTP ditempuh pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global, khususnya melalui sektor perumahan.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Madya Jaktim menghadirkan Penyuluh Pajak Iis Kurniasih, Iyan Riyadi, dan Poday Yosamada. Iis Kurniasih menyampaikan salah satu latar belakang penerbitan beleid tersebut.

“PMK ini merupakan wujud dukungan pemerintah kepada industri perumahan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam membeli rumah,” jelas Iis.

Penyuluh Pajak KPP Madya Jaktim juga menyampaikan bahwa PMK-120/2023 mengatur lima kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberikan fasilitas PPN DTP. Pertama, memiliki kode identitas rumah. Kedua, memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar. Ketiga, diserahkan secara fisik paling lambat 31 Desember 2024. Keempat, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Kelima, diberikan maksimal 1 (satu) unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 (satu) orang saja dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Intagram Live Obrolan Pajak Ceria yang berlangsung selama 25 menit tersebut juga membahas mengenai teknis pemberian PPN DTP. Iyan Riyadi menjelaskan ihwal peraturan penting dalam PMK-120/2023.

“Kewajiban PKP adalah membuat faktur pajak untuk PPN DTP 100% dengan BAST 1 November 2023 s.d. 30 Juni 2024 dan harga jual s.d. Rp 2 miliar wajib membuat dua faktur pajak dengan kode 07 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) masing-masing 50% dari harga jual ditanggung pemerintah,” ungkap Iyan.

Di sisi lain, harga jual rumah lebih dari Rp 2 s.d. 5 miliar mengharuskan PKP menerbitkan dua faktur pajak. Komposisinya adalah DPP masing-masing 50% dari harga jual s.d. Rp 2 miliar ditanggung pemerintah menggunakan faktur pajak kode 07, serta faktur pajak 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp 2 miliar yang tidak ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, Penyuluh Pajak KPP Madya Jaktim menjelaskan aspek yang menyebabkan penjual maupun pembeli tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.

“Penyerahan (rumah) sebelum 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2023 maupun pembayaran atau uang muka sebelum 1 September 2023 bisa menggugurkan insentif DTP tersebut,” tutup Iyan menyimpulkan. (dy7)

Pewarta: Didik Yandiawan
Kontributor Foto: Didik Yandiawan
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.