Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan dikarenakan masih banyaknya pertanyaan terkait permohonan keberatan dan nonkeberatan oleh wajib pajak.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 9 KPP Madya Jakarta Utara, Jakarta (Rabu, 9/7), kegiatan sosialisasi dilaksanakan. Acara ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Diikuti oleh 30 wajib pajak, sosialisasi kali ini diselenggarakan melalui Microsoft Teams untuk mengakomodasi mobilitas para wajib pajak KPP Madya Jakarta Utara

Agung selaku narasumber pada sosialisasi kali ini menyampaikan poin-poin penting perubahan pada PMK ini, salah satunya adalah terkait penambahan persyaratan formal, yaitu wajib pajak telah melunasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan jumlah pokok atau selisih pokok pajaknya.

Kemudian atas pembayaran surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), SKP pajak bumi dan bangunan (PBB), atau STP PBB yang dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan, akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran jumlah pokok pajak dan sanksi administratifnya, imbuhnya.

Di akhir sesi, Agung memberikan contoh perhitungan proporsional atas pembayaran pada permohonan pengurangan/penghapusan sanksi tersebut.

Ayi Hermawan, Kepala Seksi Pelayanan, menyampaikan diterbitkannya PMK baru ini adalah upaya DJP dalam melakukan simplifikasi peraturan terkait dengan pembetulan, keberatan dan nonkeberatan.  

Dengan adanya acara sosialisasi ini, KPP Madya Jakarta Utara berharap wajib pajak dapat lebih paham terkait dengan peraturan ini dan dapat memenuhi haknya secara lebih baik lagi ke depan.

Pewarta: Nur Iksan
Kontributor Foto: Firda Risnayu
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.