"Agunan yang Diambil Alih atau AYDA adalah agunan yang diambil alih kreditur dari debitur dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Ketika agunan tersebut dijual kepada pihak lain, transaksi itu dapat menimbulkan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Risang Ekopaksi, Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang saat memberikan edukasi perpajakan kepada perwakilan BPR Mekar Nugraha, Uni, dalam kunjungan tim KPP di Kota Semarang (Jumat, 5/6/2026).
Edukasi tersebut disampaikan bersamaan dengan penelitian lapangan atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan BPR Mekar Nugraha. Tim melakukan verifikasi kesesuaian data permohonan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen dan klarifikasi mengenai kegiatan usaha wajib pajak.
Dalam pemaparannya, Risang menegaskan bahwa penyerahan AYDA yang dikenakan PPN diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023.
“Banyak lembaga keuangan memahami aspek kredit dan pengelolaan agunan, tetapi perlu juga memperhatikan konsekuensi perpajakannya. Ketika agunan yang telah diambil alih dijual kepada pembeli, transaksi tersebut dapat menimbulkan kewajiban pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Risang.
Ia menambahkan bahwa kewajiban PPN tidak muncul pada saat agunan diambil alih dari debitur. Ketentuan yang berlaku justru menegaskan bahwa pengambilalihan agunan oleh kreditur tidak memerlukan penerbitan faktur pajak. Kewajiban perpajakan muncul ketika agunan tersebut diserahkan atau dijual kepada pembeli.
Gading, salah satu Tim KPP Madya Dua Semarang, juga menjelaskan bahwa dalam skema AYDA, kreditur bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan agunan kepada pembeli. Pemungutan dilakukan saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli atas penjualan agunan tersebut.
Kreditur yang berstatus PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas penyerahan agunan tersebut. Dokumen tersebut setidaknya memuat identitas kreditur, debitur, pembeli agunan, uraian barang, dasar pengenaan pajak, serta jumlah PPN yang dipungut.
Menurut Gading, pemahaman terhadap administrasi perpajakan AYDA penting untuk menghindari kesalahan pelaporan. “Dokumen penjualan agunan bukan sekadar bukti transaksi. Dalam kondisi tertentu, dokumen tersebut memiliki fungsi yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga harus memuat informasi yang dipersyaratkan oleh peraturan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gading menjelaskan bahwa pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan AYDA tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Sebaliknya, apabila pembeli agunan merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penelitian ditutup dengan penyampaian hasil klarifikasi awal dan penguatan pemahaman kewajiban perpajakan kepada wajib pajak. Melalui edukasi tersebut, KPP Madya Dua Semarang berharap BPR Mekar Nugraha dapat memahami aspek administrasi PKP sekaligus kewajiban PPN yang berpotensi timbul dari transaksi AYDA di masa mendatang.
| Pewarta: Risang Ekopaksi |
| Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.


