Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pengawasan III dan fungsional penilai pajak untuk melakukan peninjauan langsung ke salah satu Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang usaha restoran dan penginapan. Lokasi peninjauan terletak di Jalan Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali (Selasa, 30/1). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kewajaran nilai terkait pengalihan aset dan bisnis.
Kepala Seksi Pengawasan III Kepala Seksi Pengawasan III Ni Kadek Alit Agustini Witari menuturkan bahwa dengan adanya informasi mengenai rencana pengalihan aset dan bisnis dari usaha WP maka perlu dipastikan kewajaran nilai pengalihan yang berlangsung. Kadek Alit juga menggali lebih dalam berbagai informais yang berkaitan dengan proses pengalihan yang berlangsung.
Pada saat peninjauan, salah satu staf WP yang mendampingi menjelaskan mengenai proses bisnis yang dijalankan berupa layanan kuliner melalui restoran dan bar, sekaligus menyediakan layanan penginapan dengan berbagai fasilitas yang disediakan. Sehubungan dengan data yang berkaitan dengan proses pengalihan, akan disampaikan lebih lanjut sesuai konfirmasi dari KPP.
Melalui kegiatan tersebut, Kadek Alit mengingatkan kepada WP bahwa setiap adanya pengalihan aset atau bisnis maka perlu memperhatikan mekanisme perpajakan seiring dengan proses pengalihan tersebut. Kadek Alit menyampaikan pesan kepada WP untuk menyiapkan data pendukung manakala diperlukan klarifikasi dari KPP.
Pewarta:I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Ni Kadek Alit Agustini Witari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat