Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk mengunjungi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha di bidang jasa perawatan menggunakan terapi aroma dan rempah-rempah atau usaha spa. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memastikan mengenai pemodalan dan proses bisnis yang berlangsung. Lokasi usaha spa terletak di Jalan Kedewatan, Ubud (Kamis, 26/1).

Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menuturkan bahwa saat kunjungan dilakukan konfirmasi mengenai keberadaan modal asing yang sebelumnya tercatat dalam laporan keuangan dari usaha spa yang dijalankan. Ditanyakan juga oleh Gede mengenai pola bisnis yang dijalankan dari usaha spa termasuk pasokan bahan baku yang digunakan.

Pemilik usaha spa dengan didampingi manajer keuangan menjelaskan mengenai awal pengembangan spa yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun melalui kerja sama dengan pemodal asing. Pemilik usaha spa juga menjelaskan beberapa tahun ini modal asing sudah dialihkan menjadi modal dalam negeri dan bahan baku diupayakan juga secara mandiri.

Menutup kunjungan, Gede menyampaikan bahwa WP perlu memastikan peran pihak asing dalam usaha spa baik modal maupun manajemen karena berkaitan dengan perlakuan perpajakan yang diterapkan. Gede juga mengingatkan kepada WP untuk berkonsultasi ke KPP jika ada kesulitan agar kewajiban perpajakan dapat sesuai ketentuan

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana