Dalam rangka meningkatkan sinergi antara wajib pajak dan petugas pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan di Hotel Santika Bekasi dengan mengangkat tema “Sosialisasi PPh (Pajak Penghasilan) 21 TER (Tarif Efektif Rata-Rata) dan Pengenalan CTAS (Core Tax Administration System)” (Selasa, 23/4). Materi yang disampaikan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Pengenalan CTAS. KPP Madya Bekasi mengundang 300 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi untuk mengikuti acara edukasi ini. Acara ini diadakan dalam dua sesi di hari yang berbeda yaitu Selasa dan Rabu tanggal 23 dan 24 April 2024.
Kegiatan Edukasi Perpajakan ini dibuka langsung oleh Faris Yustian dan Sofia Ardhiana selaku pegawai KPP Madya Bekasi sekaligus pembawa acara pada kegiatan ini. Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPP Madya Bekasi, Pudi Riana, yang juga menjelaskan sekilas mengenai Pengendalian Gratifikasi kepada pihak eksternal.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa petugas pajak dari KPP Madya Bekasi serta 150 wajib pajak yang berada di lingkungan KPP Madya Bekasi.
Pada puncak kegiatan, Rizqa Lahuddin dan Sidiq Adi Widagdya selaku Fungsional Penyuluh, yang juga menjadi narasumber utama pada kegiatan ini, menyampaikan materi PMK-168 Tahun 2023 dan Pengenalan CTAS serta membuka sesi dialog perpajakan dengan wajib pajak. Wajib pajak dapat berdialog langsung dengan narasumber yang diundang.
Acara ini diakhiri dengan closing statement oleh Faris Yustian dan Sofia Ardhiana.
Pewarta: Yessy Tri Nurbaeti |
Kontributor Foto: Dony Aprizal |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 kali dilihat