Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menggelar edukasi tatap muka kepada CV Benthany Mulya Indah dalam rangka meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2022 di Kota Bandar Lampung, (Rabu, 7/5).
Penyuluh Pajak, Apriandi, menjelaskan bahwa metode edukasi secara tatap muka memberikan nilai tambah dalam menyosialisasikan kebijakan fiskal. Dengan interaksi langsung, wajib pajak memiliki kesempatan untuk berdiskusi dan mendapatkan penjelasan secara lebih komprehensif.
“Melalui edukasi langsung, kami dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif, menjawab pertanyaan secara real-time, dan meminimalkan potensi salah tafsir,” kata Apriandi.
Apriandi bersama Penyuluh Pajak lainnya, Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto, memaparkan poin-poin penting dalam PMK Nomor 186 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur tentang pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak
Materi yang disampaikan mencakup ketentuan pengkreditan pajak masukan, mekanisme pelaporan, serta sanksi administratif atas keterlambatan atau kesalahan pelaporan. Peserta juga mengikuti simulasi pengisian dokumen perpajakan berdasarkan ketentuan terbaru untuk memperkuat pemahaman teknis.
Direktur CV Benthany Mulya Indah, Heriyanto, mengapresiasi pendampingan langsung yang diberikan KPP. “Kami sangat terbantu dengan penjelasan dari tim penyuluh. Pendampingan seperti ini penting agar kami dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai ketentuan,” ujar Heriyanto.
Kepala KPP Madya Bandar Lampung, Iwan Setyasmoko, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan asistensi kepada wajib pajak strategis di wilayah kerja KPP Madya Bandar Lampung. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Pewarta: Medi Kurniawan |
Kontributor Foto: Candra Tri Ananto |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat