Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UUHPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Pusat Kesehatan Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mapuskesad) Jl. Mayjen Sutoyo Jakarta Timur (Rabu, 26/4).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi undangan dari Mapuskesad berkenaan dengan aturan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela.
Kepala Puskesad Stafanus Dony memberikan sambutan kepada peserta sosialisasi dan tim penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah hadir untuk memberikan edukasi perpajakan. Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Ahli Muda Sri Andayani juga menyampaikan pembukaan mengenai pentingnya perubahan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan terhadap kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, serta peranan Program Pengungkapan Sukarela terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum sepenuhnya dilaksanakan.
Saat pembahasan materi, Maskur menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Bagi Wajib Pajak yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan dapat memanfaatkan program ini agar terhindar dari sanksi yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan yang tercantum dalam UU HPP
- 12 kali dilihat