Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kotamobagu mengadakan edukasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan, perjanjian Pengikatan Jual beli atas Tanah/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan beserta Perubahannya, di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang pada (Selasa, 2/7).
Acara edukasi dihadiri oleh seluruh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan tersebut membahas tentang rincian poin peraturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/PMK.03/2016, seperti turunnya tarif PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan turun menjadi 2,5% dari sebelumnya 5%, dan BPHTB menjadi 2,5%. Juga dalam peraturan tersebut termuat perubahan syarat untuk pengajuan SKB (Surat Keterangan Bebas) pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Edukasi diperlukan karena Notaris dan PPAT khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan belum menjalankan kewajiban validasi SSP di KPP Pratama Kotamobagu sesuai PMK No. 261/PMK.03/2016, “Edukasi perlu dilakukan, dikarenakan selama ini Notaris dan PPAT di Kabupaten Minahasa Selatan belum melakukan validasi SSP ke Kantor Pajak Kotamobagu, karena jika hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat menyebabkan ditemukannya SSP yang nilai pajaknya tidak sesuai dengan jumlah transaksi sebenarnya,” ujar Windhi Bayu Permana selaku Pemateri Edukasi.
Acara di mulai pukul 09.00 WITA dan dibuka oleh kepala KP2KP Amurang. Selesai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Windhi Bayu Permana dari seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kotampbagu, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Acara berlangsung dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti, “Lancar, kendalanya tadi ada beberapa peserta yang dating terlambat, sehingga terlewat materi, mereka yang terlambat juga menanyakan pertanyaan yang sebenarnya sudah ditanyakan oleh penanya sebelumnya sehingga tidak efektif,” ujar Windhi Bayu Permana selaku pemateri.
Acara Edukasi Perpajakan juga disambut positif oleh peserta yang hadir, “Positif ya,kita diperkenalkan dengan peraturan itu lebih dalam,” kata Sony Umboh ketika diminta tanggapan lewat pesawat telepon, Sony juga berharap agar kedepannya perlu diadakan edukasi serupa lagi, “Perlu pembekalan-pembekalan lagi, juga lebih dipersapkan lagi acaranya secara keseluruhan,” tambahnya.
- 292 kali dilihat