Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi membuka loket khusus layanan Coretax DJP, EFIN, dan perekaman SPT Tahunan secara manual di sebelah Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) nomor 3 KPP Pratama Kosambi, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kota Tangerang (Kamis, 9/1).
Loket khusus layanan Coretax DJP, EFIN, dan perekaman SPT Tahunan secara manual adalah loket yang terpisah dari loket TPT utama yang melayani khusus permasalahan Coretax DJP, seperti perubahan data email dan telepon yang tidak dapat diselesaikan pada loket helpdesk, layanan aktivasi dan penggantian EFIN, serta perekam SPT Tahunan yang diajukan secara tertulis (manual).
Petugas loket khusus ini terdiri dari Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Kosambi yang dijadwalkan secara bergantian selama setengah hari. Pada hari normal sesi pagi mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dan sesi siang mulai pukul 12.01 – 16.00 WIB. Sedangkan pada Bulan Ramadan, sesi pagi dimulai pukul 08.00 – 11.30 dan sesi siang mulai pukul 11.31 – 13.00 WIB.
Layanan loket khusus ini mulai dibuka pada Kamis, 9 Januari 2025 sampai dengan masa berakhirnya pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu Rabu, 30 April 2025. Jika sudah selesai, loket dialihkan menjadi loket khusus wajib pajak prioritas.
”Dengan membuka loket khusus ini, diharapkan dapat mempermudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak berupa permasalahan Coretax DJP dari loket helpdesk, aktivasi EFIN, dan rekam SPT Tahunan manual tanpa perlu antre lagi di loket TPT. Selain itu, loket ini juga melayani wajib pajak yang prioritas seperti ibu hamil, disabilitas, dan lanjut usia,” tutur Rizki Falasif selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kosambi.
Pewarta: Windy Rahmawati |
Kontributor Foto: Windy Rahmawati |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat