Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka memberikan sosialisasi dan edukasi pada wajib pajak yang baru terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi oleh wajib pajak tersebut (Rabu, 8/12). Kegiatan tersebut dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Pos Pelayanan Pajak KPP Pratama Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengarahkan tiap wajib pajak yang baru terdaftar NPWP ke ruang aula untuk kemudian diberikan sosialiasi secara tatap muka langsung, one-on-one kepada wajib pajak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan edukasi kali ini sendiri dilakukan oleh Yuniar Amalia Nur Azmy selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Kolaka.
Dengan diadakannya sosialisai ini, pihak KPP Kolaka berharap wajib pajak baru dapat lebih memahami tentang UU HPP dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
- 24 kali dilihat