Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak strategis Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Salah satu wajib pajak yang dikunjungi oleh Tim Pajak Kolaka adalah Bapak Ismail selaku pemilik usaha eceran perlengkapan pakaian yang berlokasi di Kabupaten Kolaka (Selasa, 17/1).
Dalam kunjungan ini Account Representative (AR) Pajak Kolaka disambut secara antusias oleh para pemilik tempat usaha. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengenal secara langsung kegiatan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak lingkup Kabupaten Kolaka. Informasi yang didapat nantinya akan digunakan AR dalam memetakan potensi wajib pajak berdasarkan situasi dan kondisi yang sebenarnya.
Pada kesempatan ini Tim Pajak Kolaka juga berkesempatan untuk menghimbau wajib pajak secara langsung untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Himbauan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari PMK 112/PMK.03/2022 atas implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat darI Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan melakukan pemadanan data, wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan administrasi perpajakan dimulai sejak tanggal 1 Janurai 2024.
Pewarta: Mila Fadhila Nelvenia |
Kontributor Foto: Mahiswara Cakra Buwana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Arif Miftahur Rozaq |
- 7 kali dilihat