Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang kembali hadir melayani wajib pajak dalam kegiatan Mobile Tax Unit (MTU) di Kabupaten Ketapang (Selasa, 13/9). Kegiatan tersebut dilakukan di dua tempat yaitu, di Kecamatan Matan Hilir Utara Kecamatan Sukadana selama tiga hari sampai dengan Kamis, 15 September 2022.
Antusias masyarakat di Kabupaten Ketapang khususnya di Kecamatan Matan Hilir Utara dan Kecamatan Sukadana terlihat pada jumlah wajib pajak yang hadir pada saat kegiatan tersebut terlaksana dari mulai pukul 09.00 WIB s.d 15.00 WIB.
Layanan Perpajakan yang tersedia dalam agenda tersebut antara lain pelaporan/e-Filing SPT Tahunan, pembuatan kode billing, konsultasi perpajakan, dan layanan perpajakan lainnya.
Telah kita ketahui bahwa jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi paling lambat adalah bulan Maret. Meskipun demikian, wajib pajak wilayah Ketapang mempunyai itikad baik untuk melaporkan dan membayar kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang baik.
- 11 kali dilihat