Melalui kegiatan pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tim penyuluh perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari hadir di Ballroom Claro Hotel Kota Kendari untuk memberikan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara dana BOS (Sabtu, 11/7).

Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Account Representative KPP Pratama Kendari mengulas ketentuan bendahara pemerintah sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk mendaftar, menghitung, memoton/memungut, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Dalam hal ini, kewajiban tersebut melekat kepada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai penyediaan pendaaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.