
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar bekerja sama dengan Pusat Koperasi TNI Angkatan Udara Lanud Adi Soemarmo (Puskopau Adi Soemarmo) mengadakan kegiatan edukasi perpajakan koperasi (Selasa, 27/9). Kegiatan dilaksanakan di Gedung Graha Dirgantara mulai pukul 10.00 WIB dan diakhiri pada pukul 12.00 WIB. Peserta yang hadir adalah pengurus Puskopau Adi Soemarmo dan 11 pengurus Primer Koperasi TNI Angkatan Udara (Primkopau) Adi Soemarmo. KPP Pratama Karanganyar mengirimkan tim penyuluhan yang terdiri dari Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV dan penyuluh pajak.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Puskopau Adi Soemarmo Mayor Lek Didik Hendriyanto, A.Md. “Sosialisasi kewajiban perpajakan koperasi ini adalah momen yang sangat baik untuk dimanfaatkan Teman-Teman pengurus koperasi di lingkungan TNI AU Lanud Adi Soemarmo. Harapan kami, nantinya kami dapat memahami kewajiban perpajakan kami yang benar seperti apa, prosedurnya dan kelengkapan yang dibutuhkan apa. Jadi, kami dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa kesulitan karena sudah benar-benar memahami,” ungkap Didik dalam sambutannya.
Sukardi, Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Karanganyar yang juga turut hadir dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan dalam sambutannya bahwa KPP Pratama Karanganyar sangat terbuka dan siap membantu apabila koperasi mengalami kesulitan.
“Bapak Ibu yang hadir disini, kami sarankan untuk memiliki nomor HP AR yang mengampu sehingga apabila menemui kesulitan bisa langsung berkonsultasi. Selain itu, kami juga sudah hadirkan penyuluh pajak yang nanti akan memberikan paparan terkait materi kewajiban perpajakan,” papar Sukardi mengawali kegiatan sosialisasi.
Rangkaian kegiatan edukasi diawali dengan penyampaian materi terkait kewajiban perpajakan koperasi yang disampaikan oleh Adang Juwanda, Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar. Adang menyampaikan bahwa koperasi merupakan bentuk badan hukum yang juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan badan hukum lainnya. “Justru koperasi ini istimewa karena ada beberapa ketentuan khusus yang mengatur tentang pajak atas bunga simpanan dan juga sisa hasil usaha,” tambah Adang.
Peserta menanggapi paparan Adang dengan menyampaikan beberapa pertanyaan yang langsung didiskusikan bersama. Setelah paparan dan diskusi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang langsung di pandu oleh AR masing-masing koperasi. Setiap koperasi menyerahkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2021 dan dibandingkan dengan kewajiban pajak yang sudah dipenuhi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan koperasi.
“Nanti dicek, kalau ada pajak yang belum disetorkan maka akan diarahkan untuk melakukan pembetulan dan pembayaran pajaknya,” ujar Adang. Ia juga kembali menambahkan di akhir kegiatan bahwa setelah kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh koperasi di lingkungan TNI AU Lanud Adi Soemarmo sudah memahami kewajiban perpajakannya dan dapat melaksanakan pemenuhan kewajibannya dengan lebih baik lagi.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Dyah Ayu Prabandari |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Syarifah S. R. |
- 60 kali dilihat