
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar mengadakan kelas pajak tentang Program Pengungkapan Sukarela secara daring melalui aplikasi zoom meeting (Rabu, 19/1). Kegiatan dilaksanakan dari ruang studio KPP Pratama Karanganyar diikuti oleh 12 peserta.
Program Pengungkapan Sukarela adalah program dari Direktorat Jendral Pajak yang akan berakhir di 30 Juni 2022. Adinda Novelia Puspita dan Arofaini Dewi Ratnaningsih Penyuluh Pajak Muda KPP Pratama Karanganyar sebagai narasumber kali ini menyampaikan materi terkait skema kebijakan 1 dan kebijakan 2 dalam program PPS ini. “Program Pengungkapan Sukarela ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan atau belum sepenuhnya diungkapkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan sebelum data-data yang ada ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak,”ungkap Adinda.
Ia juga menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak. Wajib pajak yang menginvestasikan hartanya akan mendapat tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah. Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan.
Kegiatan kelas pajak ini merupakan kegiatan rutin yang akan diadakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar setiap hari Rabu sampai akhir bulan Maret 2022. Untuk dapat mengikuti kelas pajak ini, wajib pajak dapat melakukan registrasi melalui tautan google form yang sudah disediakan atau juga dapat menghubungi KPP Pratama Karanganyar.
Dengan adanya program kelas pajak ini KPP Pratama Karanganyar berharap wajib pajak dapat memperoleh informasi yang lebih jelas terkait Program Pengungkapan Sukarela.
- 29 kali dilihat