Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara melakukan sosialisasi kepada pendamping kredit ultra mikro (UMi) Koperasi Unit Desa (KUD) Mintorogo yang bertindak sebagai penyalur kredit ultra mikro melalui Aplikasi Zoom Meeting bertempat di Ruang Penyuluhan KPP Pratama Jepara (Jumat, 4/11).

Kegiatan Training of Trainer UMi ini diselenggarakan oleh Pusat Investasi Pemerintah bekerjasama dengan Pusat Inkubator Bisnis Universitas Padjajaran (UNPAD) yaitu Oorange.

Kegiatan dimulai sejak pagi dengan materi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, diantaranya tentang keseteraan gender. Sesi selanjutnya diberikan materi perpajakan berupa Hak dan Kewajiban wajib pajak, dengan titik berat terkait penerapan PTKP Usaha.

Dandy Brassinga, penyuluh menerangkan adanya fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Usaha sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Adanya  PTKP Usaha sebesar 500 juta rupiah merupakan keberpihakan kepada UMKM bahkan para peminjam ultra mikro (UmI).

Dandy juga menyisipkan tentang penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kewajiban melakukan validasi data NIK dan NPWP. Ia juga menyampaikan materi perubahan dari Peraturan Perudang-undangan Perpajakan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terkait dengan NIK dan NPWP.

Aryo Wijayanto, salah satu Pendamping dari KUD Mintorogo menyampaikan tantangan yang dihadapi di lapangan pada saat memperkenalkan perijinan yang dibutuhkan untuk penyaluran kredit ultra mikro, salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dandy berharap dengan adanya sosialisasi ini para peserta dapat memahami mengenai poin-poin Perubahan Peraturan Perpajakan yang terkait dengan UMKM, terutama beberapa keberpihakan kebijakan perpajakan termasuk PTKP Usaha bagi para debitur kredit ultra mikro.

 

Pewarta: Dandy Brassinga
Kontributor Foto: Siti Khodijah
Editor: Mutia Ulfa