Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora kembali mengadakan Kelas Pajak dengan tema Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Validasi NIK melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 19/01). 

Kelas Pajak dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora Joni Ramaddan sebagai moderator dan Muhammad Fuad Hasan sebagai pemateri. Kegiatan ini diadakan dalam rangka mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan menyambut musim pelaporan SPT Tahunan 2022. 

Joni mengajak seluruh wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tambora khususnya wajib pajak yang hadir dalam kelas pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data NIK dan data lainnya secara mandiri serta segera melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2023. Pemutakhiran data mandiri oleh wajib pajak turut membantu penyempurnaan layanan perpajakan kedepannya. "partisipasi wajib pajak dalam pemutakhiran data mandiri turut membantu penyempurnaan layanan perpajakan." jelas Joni.

Fuad menyampaikan langkah-langkah pemutakhiran data NIK pada laman www.pajak.go.id. secara mandiri yaitu sebagai berikut:

1. Wajib Pajak menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga kemudian membuka laman www.pajak.go.id dan pilih menu login
2. Login menggunakan NPWP lama (15 digit)
3. Klik menu Profil
4. Pada kolom data utama, masukan NIK sesuai KTP/ Kartu Keluarga
5. Klik "Validasi",  Apabila sudah tervalidasi akan muncul centang biru "Valid"

Tentunya langkah-langkah ini cukup mudah untuk dilakukan oleh wajib pajak.

Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait kendala validasi NIK. Lim Mei, salah satu peserta kelas pajak tersebut bertanya mengenai permasalahan jika nama di KTP dan NPWP berbeda namun belum melakukan update ke KPP, setelah dimutakhirkan NIK apakah namanya akan sesuai.

“Jika terdapat perbedaan nama pada KTP dan NPWP, wajib pajak diminta terlebih dahulu melakukan perubahan data dengan datang langsung atau mengirimkan surat pos ke KPP terdaftar untuk menyesuaikan nama di KTP dan NPWP, setelah sesuai maka Wajib Pajak dapat melakukan validasi NIK dan data lainnya secara mandiri” jelas Joni.

Setelah pemaparan terkait pemutakhiran NIK (PMK 112), Kelas Pajak dilanjutkan dengan pembahasan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi. Fuad menjelaskan bahwa wajib pajak dapat login pada laman www.pajak.go.id untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 atau 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak dan disarankan untuk melaporkannya lebih awal agar lebih nyaman.

Fuad berharap peserta kelas pajak dapat segera melakukan pemutakhiran data mandiri dan segera melaporkan SPT Tahunan tepat pada waktunya, apabila terdapat kendala wajib pajak dapat menghubungi layanan chat Whatsapp helpdesk KPP Pratama Jakarta Tambora. “Kami berharap wajib pajak dapat segera melakukan pemutakhiran data NIK serta melaporkan SPT Tahunan 2022 tepat pada waktunya dan apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau memiliki kendala baik terkait pelaporan SPT Tahunan, pemutakhiran NIK atau yang lainnya silahkan menghubungi nomor layanan chat whatsapp KPP Pratama Jakarta Tambora” pungkas Fuad.

#PajakKitaUntukKita

#LebihAwalLebihNyaman

 

 

 

Pewarta: Chandra Laksana
Kontributor Foto: Chandra Laksana
Editor: Arif Miftahur Rozaq