
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan menyiarkan JEJAK (Jelajah Pajak) Episode 43 dengan tema "Cara Cepat Pengembalian Lebih Bayar Pajak" melalui siaran langsung Instagram pada akun jejaring sosial @pajakgrogolpetamburan di Jakarta (Kamis, 31/8).
Selama 30 menit, Penyuluh Pajak KPP Pratama Grogol Petamburan Prista Meiga Lestari dan Elga Maria menjelaskan mekanisme pengembalian lebih bayar pajak bagi wajib pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) berstatus lebih bayar.
“Dalam hal terdapat lebih bayar pajak, Kawan Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian lebih bayar pajak dengan jangka waktu penyelesaian yang lebih cepat yakni melalui mekanisme pengembalian pendahuluan,” ujar Elga kepada peserta.
Prista menyambung penjelasan Ega dengan menyampaikan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).
“Dengan adanya mekanisme pengembalian pendahuluan, keuntungannya banyak, uangnya lebih cepat cair dan bisa digunakan untuk usaha lagi,” tegas Prista.
Prista berharap wajib pajak dengan SPT berstatus lebih bayar tidak perlu merasa khawatir akan jangka waktu penelitian yang lama karena terdapat mekanisme pengembalian pendahuluan dengan jangka waktu yang lebih cepat.
Pada akhir siaran, Elga menginformasikan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan seputar pengembalian lebih bayar pajak, wajib pajak dapat datang langsung ke loket helpdesk KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan dengan jam pelayanan hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau menghubungi kontak yang ada di akun media sosial KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan.
Pajak Kuat Indonesia Maju
#pajakkitauntukkita
Pewarta: Elga Maria |
Kontributor Foto: Yulia Citra Suryani Situmorang |
Editor:Sri Widyanti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat